Lamaran dari Orang yang Meninggalkan Shalat


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Soal:
Apa hukum syar’i jika seseorang laki-laki muslim melamar (melakukan khitbah) padahal wanitanya telah dilamar pula oleh laki-laki lain namun sayangnya ia meninggalkan shalat?

Jawab:
Tidak masalah apa yang dilakukan laki-laki tersebut karena lamaran dari orang yang meninggalkan shalat -di mana meninggalkan shalat dihukumi kafir- tidaklah sah. Wanita yang dilamar juga tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki yang tidak shalat. Lamaran tersebut wajib ditolak, dijauhi, serta tidak diterima.

Jika diyakini benar bahwa yang melamar adalah kafir, sedangkan wanita yang dilamar adalah wanita muslimah, maka laki-laki lain yang muslim boleh melamar meski telah didahului oleh laki-laki yang kafir tadi. Ini dilakukan jika laki-laki yang pertama melamar tidak mau menerima nasehat untuk bertaubat agar kembali shalat.

Intinya, yang dilakukan oleh laki-laki kedua tadi di mana ia melamar wanita padahal sudah dilamar oleh laki-laki sebelumnya yang sayangnya kafir, maka itu dibolehkan dalam rangka ishlah (perbaikan) dan bentuk ihsan (berbuat baik) kepada wanita yang dilamar.

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 20: 161]

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or .Id